Ticker

6/recent/ticker-posts

Tak setuju bapa jadi wali di luar negara dilabel komplot, kata Suzana Ghazali

 


Perunding Psikologi Keluarga dan Guaman Syarie, Suzana Ghazali menyatakan bahwa pandangan sesetengah pihak bahwa bapa atau wakil kepada bakal isteri kedua yang menjadi wali apabila bernikah di luar negara sebagai komplot adalah salah. 

Menurut Suzana, dalam hukum Syariah, bapa atau wakil keluarga adalah seseorang yang sah untuk menjadi wali dalam pernikahan. 

Hal ini sesuai dengan hukum Syariah yang menyatakan bahwa bapa atau wakil keluarga adalah orang yang dapat dipercayai untuk menjaga kepentingan dan keselamatan anak perempuan dalam pernikahan.


Suzana juga menyatakan bahwa pernikahan di luar negara tidak selalu menjadi komplot untuk mengelakkan undang-undang negara atau hukum Syariah. 

Ada kalanya, pernikahan di luar negara dilakukan karena alasan-alasan yang sah seperti kesukaran mendapatkan izin pernikahan dari pihak berwajib atau ingin menikah di kawasan yang dianggap suci atau romantis.

Tambah Suzana, sekiranya seseorang bapa itu tidak mengikuti anaknya, dikhuatiri apa-apa yang berlaku selepas itu akan menjadi beban padanya.

"Kalau ambil kira contoh dia tidak ikut, anaknya nanti pergi ke mana, apa suami dia nanti buat, (dikhuatiri) nanti apabila anak itu balik akan menjadi beban.


"Tetapi dia sebagai seorang ayah yang bertanggungjawab atau sesesiapa yang mengikuti, ia adalah untuk menjaga kebajikan wanita yang akan berkahwin itu. Ikut hukum syariat sudah berlaku dengan baik," jelasnya.

Oleh karena itu, Suzana menyarankan agar seseorang yang akan menikah di luar negara untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut serta melakukan konsultasi dengan pakar hukum Syariah untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sah dan sesuai dengan hukum Syariah.


Sumber : Sinar Harian

Post a Comment

0 Comments